Rabu, 30 Oktober 2013

PENDAFTARAN SISWA/SANTRI BARU JENJANG SMP IT PESANTREN MODERN NIDA'UL ISLAM KENDAL JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2013-2014

Pondok Pesantren Modern Nidaul Islam Kendal berdiri tahun 1429 Hijriyah/2008 M. Pondok modern yang berlandaskan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang berada dijalur pantura dengan staf pengajar berbagai alumni universitas luar dan dalam negeri  ( Universitas Islam Madinah Arab Saudi, Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Universitas Kuwait, LIPIA jakarta, UMS Surakarta, UNES Semarang, UNDIP Semarang, IKIP PGRI Semarang, serta pesantren Al irsyad Semarang, Ibnu taimiyah Bogor dll). Alhamdulillah tahun 1434 H/ 2013 M. Pondok Pesantren Nida’ul islam membuka pendaftaran Siswa/santri/santriwati baru jenjang Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT ) ( boarding school )

Jumat, 12 April 2013

HUKUM ISLAM BAGI PELAKU ZINA (SEKS BEBAS) Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida


Sungguh Allah Subhaanahu wa ta’ala  telah mengkhususkan hukuman dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan, yaitu:
Pertama, dibunuh dengan cara yang sangat keji jika pelakunya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada hatinya dengan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ada sebuah hadits dalam Shahihain bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا،  فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ الرَّجُلِ الرَّجْمَ
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian, aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun istri si fulan itu harus dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: