Sungguh Allah Subhaanahu wa
ta’ala telah mengkhususkan hukuman dosa
zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan, yaitu:
Pertama, dibunuh dengan cara
yang sangat keji jika pelakunya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk
(hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara
dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada
hatinya dengan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ada sebuah hadits dalam Shahihain
bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam, lalu berkata:
” يَا
رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ
أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ
وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ
عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ
الرَّجُلِ الرَّجْمَ “
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya
anak lelakiku bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya.
Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar
fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian,
aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak
lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun
istri si fulan itu harus dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam bersabda: