Sungguh Allah Subhaanahu wa
ta’ala telah mengkhususkan hukuman dosa
zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan, yaitu:
Pertama, dibunuh dengan cara
yang sangat keji jika pelakunya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk
(hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara
dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada
hatinya dengan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ada sebuah hadits dalam Shahihain
bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam, lalu berkata:
” يَا
رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ
أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ
وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ
عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ
الرَّجُلِ الرَّجْمَ “
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya
anak lelakiku bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya.
Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar
fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian,
aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak
lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun
istri si fulan itu harus dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam bersabda:
” وَالَّذِى
نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا
الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ
وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ
اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “
“Demi Dzat yang jiwaku ada di
tangan-Nya, sungguh aku akan menetapkan hukum di antara kalian berdua dengan
kitab Allah, ambillah kembali budak wanita dan kambing itu olehmu adapun anak lelakimu harus dicambuk
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah engkau wahai Unais
kepada istri si fulan ini. Jika ia mengakui (perbuatannya), rajamlah ia.”
(Lalu, ia pun pergi kepada wanita tersebut dan wanita itu pun mengakuinya. Maka
Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam memerintahkan
agar wanita tersebut dirajam, lalu dirajamlah ia).
Kedua, Allah Subhaanahu wa
ta’ala melarang para hamba-Nya dari kaum
mukminin agar tidak mencegah tegaknya hukum Allah Subhaanahu wa ta’ala dalam agama-Nya atas dasar belas kasihan.
Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allahk dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nuur [24]: 2)
Ketiga, Allah Subhaanahu wa
ta’ala mewajibkan agar aib keduanya
(para pelaku zina) ditampakkan. Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah
Subhaanahu wa ta’ala Satir (سَتِيْرٌ),
yang Maha Mencintai ketertutupan dan ‘Afuw (عَفُوٌّ), yang Maha Mencintai ampunan. Akan
tetapi, karena jelek dan kejinya perbuatan zina maka Allah Subhaanahu wa
ta’ala mewajibkan perkara tersebut
sebagai akibat dari perbuatan menggauli orang lain (yakni berzina). Allah
Subhaanahu wa ta’ala pun memerintahkan agar hukuman ini dilaksanakan di tempat
yang terlihat oleh kaum mukminin, tidak boleh dilakukan di tempat yang keduanya
tidak terlihat oleh seorang pun. Hal ini (lebih mengena) untuk kemaslahatan
hukum dan hikmah dari sebuah pelarangan,
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
”Dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS.
An-Nuur [24]: 2)
Adapun hukuman bagi pelaku zina
yang sudah menikah diambil dari hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala atas kaum Luth, yaitu dengan dihujani
(dilempari) batu. Hal ini dikarenakan persamaan zina dan liwat (homoseksual) dari
segi kekejiannya. Maka kita berlindung kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala dari perkara tersebut.
Kerasnya Derita Orang yang
Dirajam Menunjukkan Akan Besarnya Dosa yang Diperbuat Olehnya
Lihatlah (semoga Allah
Subhaanahu wa ta’ala memberi kita
petunjuk tentang keadaan orang yang menjadi perbincangan masyarakat dan menjadi
perhatian mata mereka, setiap orang menyaksikannya baik yang mukim (penduduk
setempat) maupun yang sedang safar, baik yang shalih maupun yang fajir (penuh
dosa). Bahkan masing-masing orang yang hadir mengundi malapetaka yang
menimpanya, lalu masing-masing dari mereka membawa batu-batu yang telah
terkumpul dan melempari orang yang dirajam dengan batu-batu tersebut di satu
tempat yang telah ditentukan.
Kepala dan matanya yang telah
melihat apa-apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya `, dilempari…
Hidungnya yang telah mencium bau
parfum wanita pezina, dilempari…
Dua bibirnya yang telah mencium
pasangan mesumnya, dilempari…
Badannya yang telah memeluknya
dan merasakan nikmat pelukannya
kepadanya, dilempari…
Tangannya yang telah menyentuh,
meraba, dan merasakan kenikmatan, dilempari…
Sesungguhnya setiap anggota
badan dan bagian-bagian tubuhnya yang telah merasakan kesenangan dan kenikmatan
semuanya, dilempari…
Aduhai…inilah yang terjadi
sekarang, engkau dilempari dan diazab dengan siksa yang amat pedih. Dan dari
setiap arah, engkau menerima lemparan batu tanpa lemah lembut, kasih sayang,
rasa simpati, dan iba diri.
Aduhai…inilah keadaan orang yang
tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala . Dan sungguh sekarang
warna pucat telah tampak, ia sangat malu untuk menatap manusia karena merasa
amat hina. Demi Allah Subhaanahu wa ta’ala , ini adalah pemandangan yang sangat
mengerikan. Setiap mata terbelalak melihatnya dan setiap hati menjadi berdebar
karenanya. Sesungguhnya ini adalah bencana, siksaan, celaan, dan kehinaan.
وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
”Dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (QS. An-Nuur
[24]: 2)
Dan engkau, wahai orang yang
dosamu ditutup oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala …ajaklah bicara dirimu,
katakanlah kepadanya:
Wahai jiwa…tidakkah engkau
merasa malu?
Tidakkah engkau bisa tersipu?
Dan apa yang akan engkau katakan
kepada Rabb alam semesta?
Wahai jiwa…hidupmu di atas bumi
adalah haram. Makananmu, minumanmu, dan napasmu adalah haram atasmu.
Wahai jiwa…sekarang engkau
berada dalam hukuman yang menyakitkan, akan ditimpakan kepadamu hukuman mati
dan engkau telah memasukinya.
Maka jikalau engkau wahai
jiwa…telah memasuki hukuman mati dan aibmu telah tampak, apa yang akan engkau
perbuat di depan Dzat yang tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya?
Sesungguhnya siksa terhadapmu
akan ditangguhkan sampai hari di mana…
Setiap aib-aib,
kejelekan-kejelekan, dan kehinaan-kehinaan tampak di depan semua makhluk!
SUMBER :
Buku SEKS BEBAS UNDERCOVER
(Halaman 25-31), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad
Nida, Penerjemah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi, Editor Medis dr.Abu
Hana, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Ditulis kembali untuk
http://kaahil.wordpress.com
Sumber:
http://kaahil.wordpress.com/2009/08/12/hukum-islam-bagi-pelaku-zina-seks-bebas/
Assalamualaikum, saya sedang menyusun kumpulan hadits online di http://www.hadist-lengkap.com yang sedang dalam tahap pengembangan. Akan ada sekitar 60,000 posting hadist di situs ini.
BalasHapusNantinya situs ini dapat dipakai sebagai rujukan terjemahan Hadist yg paling lengkap. Mohon masukan penyempurnaan situs ini agar dapat dimanfaatkan banyak orang.
Terimakasih Admin yang mengijinkan komen saya untuk ditayangkan. Semoga sukses selalu. Wassalam.